You need to enable javaScript to run this app.

Tugas Pokok dan Fungsi

  • Senin, 11 Januari 2021
  • Administrator
  • 0 komentar

Berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang  Perangkat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai  3 (tiga)  Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar "Menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Komunikasi Informatika, Bidang Statistik dan Bidang Persandian"

Untuk menyelenggarakan tugas pokok Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Selatan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan Kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  3. Pembinaan dan fasilitasi bidang komunikasi bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian lingkup Kabupaten Solok Selatan;
  4. Pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
  5. Pelaksanaan tugas di Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Aplikasi dan Infrastruk Informatika;
  6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

-

- Kepala DP2KB -

Selamat datang di Website Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner